TERNYATA, di zaman Nabi sudah ada kegiatan pemberitaan. Hanya saja, kegiatan itu abstrak. Namun, beritanya jelas dan bisa dipercaya. Itu terjadi saat Nabi Nuh AS mendapat cobaan banjir besar selama lebih dari sebulan. Pengikut nabi ketika itu berada di dalam kapal yang jauh hari sudah dipersiapkan Nabi Nuh AS. Nabi Nuh AS memanfaatkan burung dara untuk mencari tahu keadaan banjir besar tersebut.
Ini membuktikan bahwa kegiatan jurnalistik sebenarnya sudah lama dikenal manusia di dunia. Kegiatan itu selalu hadir di tengah-tengah masyarakat, sejalan dengan kegiatan pergaulan yang dinamis, terutama sekali dalam masyarakat modern saat ini.
Dari sejarah peradaban manusia, kita kenal orang Yunani beribu tahun sebelum masehi menggunakan nyala obor sebagai isyarat (berita) yang dapat dilihat oleh rekannya yang berada jauh dari tempatnya.
Sedangkan orang-orang Indian menggunakan asap untuk mengirimkan informasi kepada rekan-rekannya yang jauh darinya. Ada pula dengan mengorek sebatang kayu agar berbunyi bila dipukul, dan bunyinya dapat didengar dari jauh.
Nabi Nuh AS ketika di dalam kapal bersama umatnya saat banjir bah besar yang diturunkan oleh Allah SWT, memanfaatkan burung dara keluar kapal untuk meneliti air dan mencari tau tentang kemungkinan adanya makanan. Sebab sudah 40 hari mereka masih di dalam kapal, sementara persediaan mereka semakin menipis.
Ketika itu burung dara hanya menemukan ranting pohon zaitun yang muncul kepermukaan. Ranting itu dipatuk oleh burung dara dan dibawanya ke kapal. Atas dasar kembalinya burung dara dengan membawa ranting itu, Nabi Nuh AS menyimpulkan bahwa air sudah mulai surut, namun permukaan bumi tertutup air, sehingga burung dara itu tidak menemukan tempat beristirahat. Inilah kabar yang dibawa oleh burung dara tersebut ke Nabi Nuh AS.
Sedangkan di Indonesia, kini masih menggunakan kentungan untuk memberitahu orang-orang akan adanya bahaya atau peristiwa-peristiwa tertentu yang perlu diperhatikan. Misalnya, digunakan oleh petugas ronda dan sebagainya.
Jadi secara sederhana, berita adalah apa yang disampaikan oleh seseorang, baik itu sebuah alat maupun gerak-gerik maupun melalui pembicaraan langsung kepada orang yang dituju. Sedangkan pengertian berita secara populer adalah segala sesuatu yang disampaikan tepat waktu, yang menarik sejumlah pembaca dan berita yang terbaik yaitu, berita yang paling menarik perhatian bagi jumlah pembaca yang paling banyak.
Di sini saya mengambil kesimpulan bahwa sebagai seorang wartawan yang profesional yang setiap hari bergelut dengan pemberitaan harus jujur dan tidak mengada-ada dalam membuat, meliput dan menyajikan pemberitaannya. Hindari beropini, bila opini dalam pemberitaan benar-benar tidak memiliki kekuatan. Masalahnya, opini yang tidak memiliki kekuatan akan membawa malapetaka terhadap wartawan dan perusahaan pers yang bersangkutan. Burung dara dalam hal ini, bertindak jujur memberi kabar tentang banjir kepada Nabi Nuh AS.
Perlindungan
Terhadap wartawan agar menguasai kode etik jurnalistik dan Undang-undang No: 40/1999 tentang Pers. Sebagai wartawan harus memiliki etika dalam menjalankan tugas-tugasnya. Tergelincir saja dalam pembuatan berita atau sedikit beropini, maka masyarakat bisa saja merasa dirugikan dengan tuduhan pencemaran nama baik.
Masyarakat sekarang sudah cerdas dan kritis. Mereka merasa dirugikan dengan pencemaran nama baik, maka wartawan dilaporkan ke kepolisian dengan ancaman pasal 310 dan 311 KUH Pidana. Namun demikian, wartawan yang bertugas juga memiliki payung hukum yakni Undang-undang No: 40/1999 Tentang Pers.
Dimana UU No: 40/1999 memberikan perlindungan kepada wartawan dan dan kepeningan masyarakat yang dirugikan atas pemberitaan. Ini semua dilakukan untuk kepentingan bersama agar sebuah kasus tidak berlanjut ke pengadilan. Seperti ditegaskan dalam pasal 4 ayat (1) kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara, pasal (2) terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pemberedelan atau pelarangan penyiaran, ayat (3) untuk menjamin kemerdekaan pers, maka pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.
Begitupula dalam pasal 5 ayat (1) ditegaskan, pers nasional berkewajiban memberitakan peristiwa dan opini dengan menghormati agama dan rasa kesusilaan masyarakat serta asas praduga tak bersalah, ayat (2) pers wajib melayani hak jawab, ayat (3) pers wajib melayani hak koreksi.
Dalam pasal 18 jelas-jelas ditegaskan, ayat (1) setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan pasal 4 ayat (2) dan (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.
Sebaliknya, dalam ayat (2) ditegaskan pula, perusahaan pers yang melanggar ketentuan pasal 5 ayat (1) dan ayat (2) dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp500 juta.
Nah, begitu pentingnya UU No: 40/1999 sebagai payung hukum wartawan dan kepentingan masyarakat. Oleh karena itu, selesaikan permasalahan pemberitaan pers dengan menggunakan mekanisme jurnalistik.
Ini membuktikan bahwa kegiatan jurnalistik sebenarnya sudah lama dikenal manusia di dunia. Kegiatan itu selalu hadir di tengah-tengah masyarakat, sejalan dengan kegiatan pergaulan yang dinamis, terutama sekali dalam masyarakat modern saat ini.
Dari sejarah peradaban manusia, kita kenal orang Yunani beribu tahun sebelum masehi menggunakan nyala obor sebagai isyarat (berita) yang dapat dilihat oleh rekannya yang berada jauh dari tempatnya.
Sedangkan orang-orang Indian menggunakan asap untuk mengirimkan informasi kepada rekan-rekannya yang jauh darinya. Ada pula dengan mengorek sebatang kayu agar berbunyi bila dipukul, dan bunyinya dapat didengar dari jauh.
Nabi Nuh AS ketika di dalam kapal bersama umatnya saat banjir bah besar yang diturunkan oleh Allah SWT, memanfaatkan burung dara keluar kapal untuk meneliti air dan mencari tau tentang kemungkinan adanya makanan. Sebab sudah 40 hari mereka masih di dalam kapal, sementara persediaan mereka semakin menipis.
Ketika itu burung dara hanya menemukan ranting pohon zaitun yang muncul kepermukaan. Ranting itu dipatuk oleh burung dara dan dibawanya ke kapal. Atas dasar kembalinya burung dara dengan membawa ranting itu, Nabi Nuh AS menyimpulkan bahwa air sudah mulai surut, namun permukaan bumi tertutup air, sehingga burung dara itu tidak menemukan tempat beristirahat. Inilah kabar yang dibawa oleh burung dara tersebut ke Nabi Nuh AS.
Sedangkan di Indonesia, kini masih menggunakan kentungan untuk memberitahu orang-orang akan adanya bahaya atau peristiwa-peristiwa tertentu yang perlu diperhatikan. Misalnya, digunakan oleh petugas ronda dan sebagainya.
Jadi secara sederhana, berita adalah apa yang disampaikan oleh seseorang, baik itu sebuah alat maupun gerak-gerik maupun melalui pembicaraan langsung kepada orang yang dituju. Sedangkan pengertian berita secara populer adalah segala sesuatu yang disampaikan tepat waktu, yang menarik sejumlah pembaca dan berita yang terbaik yaitu, berita yang paling menarik perhatian bagi jumlah pembaca yang paling banyak.
Di sini saya mengambil kesimpulan bahwa sebagai seorang wartawan yang profesional yang setiap hari bergelut dengan pemberitaan harus jujur dan tidak mengada-ada dalam membuat, meliput dan menyajikan pemberitaannya. Hindari beropini, bila opini dalam pemberitaan benar-benar tidak memiliki kekuatan. Masalahnya, opini yang tidak memiliki kekuatan akan membawa malapetaka terhadap wartawan dan perusahaan pers yang bersangkutan. Burung dara dalam hal ini, bertindak jujur memberi kabar tentang banjir kepada Nabi Nuh AS.
Perlindungan
Terhadap wartawan agar menguasai kode etik jurnalistik dan Undang-undang No: 40/1999 tentang Pers. Sebagai wartawan harus memiliki etika dalam menjalankan tugas-tugasnya. Tergelincir saja dalam pembuatan berita atau sedikit beropini, maka masyarakat bisa saja merasa dirugikan dengan tuduhan pencemaran nama baik.
Masyarakat sekarang sudah cerdas dan kritis. Mereka merasa dirugikan dengan pencemaran nama baik, maka wartawan dilaporkan ke kepolisian dengan ancaman pasal 310 dan 311 KUH Pidana. Namun demikian, wartawan yang bertugas juga memiliki payung hukum yakni Undang-undang No: 40/1999 Tentang Pers.
Dimana UU No: 40/1999 memberikan perlindungan kepada wartawan dan dan kepeningan masyarakat yang dirugikan atas pemberitaan. Ini semua dilakukan untuk kepentingan bersama agar sebuah kasus tidak berlanjut ke pengadilan. Seperti ditegaskan dalam pasal 4 ayat (1) kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara, pasal (2) terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pemberedelan atau pelarangan penyiaran, ayat (3) untuk menjamin kemerdekaan pers, maka pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.
Begitupula dalam pasal 5 ayat (1) ditegaskan, pers nasional berkewajiban memberitakan peristiwa dan opini dengan menghormati agama dan rasa kesusilaan masyarakat serta asas praduga tak bersalah, ayat (2) pers wajib melayani hak jawab, ayat (3) pers wajib melayani hak koreksi.
Dalam pasal 18 jelas-jelas ditegaskan, ayat (1) setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan pasal 4 ayat (2) dan (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.
Sebaliknya, dalam ayat (2) ditegaskan pula, perusahaan pers yang melanggar ketentuan pasal 5 ayat (1) dan ayat (2) dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp500 juta.
Nah, begitu pentingnya UU No: 40/1999 sebagai payung hukum wartawan dan kepentingan masyarakat. Oleh karena itu, selesaikan permasalahan pemberitaan pers dengan menggunakan mekanisme jurnalistik.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar