28 Juli 2009

MANDAILING

Mandailing merupakan nama wilayah. Suku bangsa yang mendiami sebagian Kabupaten Tapanuli Selatan dan Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara.

Istilah baku Mandailing juga dieja seperti Mengdelling, Mandahiling, Mendeheleng, Mandheling, Mandiling, Mandaling, Mendeleng, dll.Dari segi sejarah, orang Mandailing melihat jati diri mereka sebagai kelompok etnis/bangsa yang terpisah dan berbeda/berlainan dari kelompok etnis Batak di Indonesia maupun Melayu di Malaysia.

Klasifikasi sensus yang mengkategorikan Mandailing sebagai Batak di Hindia Timur Belanda dibuat atas 'dasar menyendal/mencopet' untuk memisahkan Aceh dan Minangkabau yang Islam dari 'Tanah Batak', wilayah pemisah ciptaan pemerintah kolonial. Sementara di British Malaya, orang Mandailing dikategorikan sebagai Melayu semata-mata untuk 'kesenangan pentadbiran/administratif' yang pramatis.

Sangkalon' adalah lambang keadilam dalam masyarakat Mandailing. Patung ini juga dipanggil 'si pangan anak si pangan boru' (si pemakan anak lelaki, si pemakan anak perempuan), yang melambangkannya suatu sikap atau nilai budaya bahwa demi tegaknya keadilan anak kandung sendiri harus dibunuh kalau ternyata melakukan kesalahan yang menuntut hukuman itu. Dengan perkataan lain, keadilan tidak pilih kasih.

Beberapa marga yang terdapat pada suku Mandailing adalah Lubis, Nasution, Pulungan, Batubara. Namun ada juga suku bangsa di Malaysia yang menamakan dirinya sebagai suku Mandailing terutamanya di Negeri Sembilan, tepatnya di Kg. Kerangai, Kg. Lanjut Manis dan Kg. Tambahtin, namun mereka menolak disebut bagian dari suku Batak dan mereka mengaggap Mandailing merupakan suku bangsa yang terpisah dari suku Batak.
Sebagian orang ada yang menolak dikatakan suku Mandailing bagian dari suku bangsa Batak, mereka menyatakan Mandailing merupakan suku bangsa yang terpisah dari bangsa Batak. Terjadinya perbedaan pendapat tersebut disebabkan adanya rasa perbedaan agama dimana mayoritas penduduk Mandailing adalah Islam sedangkan mayoritas agama pada sub-suku bangsa Batak lainnya adalah Kristen Protestan.

Pada tahun 1922-1926 terjadi perdebatan di Medan tentang hak orang muslim yang mengaku sebagai Batak untuk dikuburkan di tanah wakaf Mandailing di Sungai Mati, Medan. Mahkamah Syariah Deli memutuskan hanya orang Mandailing yang berhak dikuburkan pada tanah wakaf tersebut. Peristiwa ini dianggap oleh sebagian orang sebagai salah satu pengukuhan terhadap perbedaan identitas orang Mandailing dan Batak Sultan Deli pada orang Mandailing.

Dikutip dari http://mandailing.org


Tidak ada komentar:

Posting Komentar